ke 16
Nama : Dewi Ursula Azzahro Nim akhir : 02 Seperti Apa Investasi Syariah? istilah ini ditujukan pada investasi yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Para ahli ekonomi/keuangan syariah mengartikan investasi syariah adalah cara menempatkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Membuka peluang penanaman modal masyarakat yang telah menyebar luas lewat lembaga keuangan/perbankan dan non-perbankan/pasar modal. Baik investasi lewat bank syariah maupun non-perbankan syariah (pasar modal syariah) seluruh kegiatan investasinya mengutamakan nilai-nilai amanah dan kepercayaan, kehati-hatian, berpedoman kepada fatwa DSN-MUI. Investasi syariah lewat bank syariah yang bisa menjadi pilihan masyarakat di antaranya deposito bagi hasil, reksadana syariah, sukuk ritel yaitu Surat Berharga Negara Berbasis Syariah (SBSN Ritel) yang dijamin 100 persen oleh negara, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk/CWLS...