ke 11
Nama : Dewi Ursula Azzahro
Nim akhir : 02
10 fatwa terbaru sosialisasi DSN MUI
Sepuluh fatwa ini merupakan bukti bahwa DSN MUI, sebagai otoritas fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, selalu responsif memberikan solusi fikih demi berkembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia. Fatwa tersebut sudah disahkan dalam Rapat Pleno DSN MUI 22 sampai 23 Desember 2021 (empat fatwa) dan 23 sampai 24 Juni 2022 (enam fatwa).
Adapun Sepuluh fatwa tersebut terdiri dari
1. Fatwa No: 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah;
2. Fatwa No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah;
3. Fatwa No: 146/DSN-MUI/XII/2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah;
4. Fatwa No: 147/DSN- MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah;.
5. Fatwa No: 148/DSN- MUI/VI/2022 tentang Reasuransi Syariah;
6. Fatwa No: 149/DSN- MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah;
7. Fatwa No: 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah;
8. Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah;
9. Fatwa No. 152/DSN-MUI/VI/2022 tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar; dan
10. Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi perkembangan terkini fatwa yang diterbitkan DSN MUI kepada semua pemangku kepentingan. Sehingga fatwa ini bisa diketahui dan dijadikan pedoman aspek syariah dalam kegiatan ekonomi, keuangan, maupun bisnis syarah di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar